Turki Cabut Larangan Jilbab

Turki Cabut Larangan Jilbab

wartaperang – Turki pada hari Senin mengumumkan akan mencabut larangan perempuan mengenakan jilbab di sebagian besar kantor publik, menyusul langkah-langkah lain kritikus mengatakan ditujukan untuk Islamisasi negara sekuler kukuh.

Dalam pidato utama untuk memperkenalkan reformasi politik, Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan mengatakan bahwa, dengan beberapa pengecualian, pegawai negeri sipil akan diizinkan mengenakan jilbab setelah larangan lama dibatalkan.

Namun, larangan itu akan tetap berlaku untuk hakim, jaksa, polisi dan personil militer, tambahnya.

Pencabutan larangan itu adalah bagian dari reformasi politik besar yang diumumkan oleh Erdogan untuk meningkatkan hak-hak kelompok minoritas termasuk 15 juta orang Kurdi Turki.

Kontroversi jilbab mengungkapkan persaingan di Turki antara konservatif agama, yang membentuk sebagian besar Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) Erdogan yang berakar Islam, dan lawan sekuler.

Sekularis – terutama mereka yang berada di tentara – melihat jilbab sebagai simbol pembangkangan terhadap pemisahan ketat negara dan agama, prinsip dasar Turki modern.

Pemerintah Erdogan dilanda gelombang kerusuhan nasional pada bulan Juni yang menimbulkan tantangan terbesar bagi pemerintahannya selama satu dekade lebih. Para pengunjuk rasa menyebut Erdogan seorang “diktator”, menuduhnya mengislamkan negara yang mayoritas Muslim tetapi kukuh sekuler itu.

Para kritikus mengatakan bahwa pemerintahan Erdogan telah membuat masyarakat Turki lebih terpolarisasi dari sebelumnya, dengan penentang pemerintah AKP secara terbuka menyuarakan keprihatinan bahwa Turki meluncur ke arah Islam konservatif.

Pada tahun 2004, partainya berusaha untuk mengajukan amandemen kontroversial tentang pelarangan perzinahan tetapi harus mundur di tengah kritik dari partai-partai oposisi dan kelompok-kelompok perempuan.

Tahun lalu, Erdogan memicu kemarahan ketika dia menyamakan aborsi dengan pembunuhan.

Sekularis juga khawatir ketika parlemen pada tahun 2012 menyetujui reformasi pendidikannya yang memungkinkan sekolah-sekolah agama untuk meningkatkan apa yang ia gambarkan sebagai “generasi yang saleh.” Baru-baru ini, parlemen Turki mengeluarkan undang-undang yang membatasi penjualan dan iklan alkohol, tindakan terberat dalam sejarah republik tersebut.

Bulan ini, pengadilan Istanbul kembali menjatuhkan hukuman penjara 10 bulan yang ditangguhkan kepada pianis Turki terkenal di dunia Fazil Say selama persidangan ulang atas posting media sosial yang dianggap menyinggung agama.

Profesor Ilter Turan dari Universitas Bilgi yang berbasis di Istanbul mengatakan bahwa pencabutan larangan jilbab bukanlah hal yang aneh.

“Larangan itu secara bertahap telah mencair di seluruh pemerintahan AKP,” katanya kepada AFP. “Untuk sebagian besar, itu belum diterapkan di beberapa kantor pemerintah dan kotamadya yang dipimpin AKP.” Reformasi jilbab dianggap sebagai isyarat oleh Erdogan kepada akar rumputnya menjelang pemilihan. Partainya telah melonggarkan larangan di universitas.

Negara ini memberikan suara dalam pemilihan lokal pada bulan Maret, pemilihan presiden pada bulan Agustus dan pemilihan parlemen pada tahun 2015.

Namun seorang anggota parlemen AKP menyatakan ketidakpuasan dengan pengecualian pada reformasi jilbab.

“Mengapa hakim dan jaksa tidak memakai jilbab? Tidak bisakah mereka yang mengenakan jilbab memberikan putusan yang adil?” Wakil AKP Cengiz Yavilioglu menulis di akun Twitter-nya.

Dia juga menulis bahwa: “Larangan jilbab adalah salah satu pelanggaran hak asasi manusia yang paling serius. Meskipun ada pengecualian, pencabutan larangan itu adalah kembalinya hak utama.” Partai yang berakar Islam bersikeras bahwa larangan itu mencemooh kebebasan hati nurani dan merusak hak atas pendidikan.

Langkah ini kemungkinan akan membuka jalan bagi anggota parlemen yang mengenakan jilbab untuk memasuki parlemen. Pada tahun 1999, Merve Kavakci dari Partai Kebajikan Islam yang sekarang sudah tidak berfungsi, dicegah mengambil sumpah parlementernya karena dia mengenakan jilbab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *