Perawat pria dipenjara 16 minggu karena menyerang penghuni panti jompo

Perawat pria dipenjara 16 minggu karena menyerang penghuni panti jompo

SINGAPURA – Marah oleh seorang penghuni panti jompo yang membuat ulah, seorang perawat pria menyerang pria berusia 67 tahun itu dan menyebabkan dia dirawat di rumah sakit selama tujuh hari.

Setelah Flores Alvin Jay Vargas, 36, menendang dan melemparkan pukulan ke arah penduduk yang terikat kursi roda, dia mengatakan kepada perawat lain untuk tidak mengungkapkan apa yang telah dia lakukan.

Pada hari Rabu (23 Desember), warga negara Filipina itu dipenjara selama 16 minggu setelah dia mengaku bersalah atas satu tuduhan penyerangan.

Dia tidak lagi bekerja di All Saints Home di Jurong East.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Niranjan Ranjakunalan mengatakan kepada pengadilan bahwa insiden itu terjadi sekitar pukul 6 sore pada 25 Mei 2019.

Warga, yang ditinggalkan dengan cedera trauma otak setelah kecelakaan lalu lintas 2017, telah meminta pisau untuk memotong apel.

Dia mengamuk ketika permintaannya ditolak, kata DPP Niranjan.

Warga itu kemudian berulang kali menekan bel panggilan di samping tempat tidurnya, dan Vargas mendekatinya untuk menjelaskan mengapa staf tidak bisa memberinya pisau.

Namun, penduduk terus menekan bel panggilan yang berbeda, dan dia menarik dan merobek baju Vargas ketika perawat berusaha mengambil bel genggam darinya, tambah DPP.

“Terdakwa menjadi marah dan meninju korban, yang masih di tempat tidurnya, di dadanya beberapa kali. Terdakwa kemudian menendang bingkai tempat tidur korban dan menendang korban satu kali di sisi kanan tubuhnya,” kata DPP Niranjan.

Staf panti jompo lain yang hadir menyuruh Vargas berhenti. Dia kemudian mengirim pesan kepada salah satu saksi, memintanya untuk “memberi tahu siapa pun yang menanyakan apa yang terjadi bahwa dia tidak memukul korban”, tambah DPP.

Kebenaran terungkap dua hari kemudian ketika korban memberi tahu saudaranya yang berkunjung tentang kejadian itu.

Dokter panti jompo yang bertugas melihat ada kelembutan di dinding dada korban, dan korban dikirim ke Rumah Sakit Umum Ng Teng Fong, di mana dia dirawat selama tujuh hari.

Dokter menemukan ada “kecurigaan patah tulang” di tulang rusuk korban, meskipun mereka tidak dapat memastikan apakah patah tulang telah terjadi. Korban dipindahkan ke Rumah Sakit Komunitas Jurong pada 2 Juni tahun itu untuk rehabilitasi.

Dalam mitigasi, penasihat hukum Vargas mengatakan bahwa perawat itu sangat menyesal.

Satu-satunya pencari nafkah keluarganya, Vargas mengatakan kepada pengadilan bahwa dia telah dipecat oleh panti jompo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *