Coronavirus: Warga Malaysia yang menolak memakai masker wajah dapat dipenjara

Coronavirus: Warga Malaysia yang menolak memakai masker wajah dapat dipenjara

PETALING JAYA (THE STAR/ASIA NEWS NETWORK) – Pemerintah Malaysia sedang mempertimbangkan apakah akan pergi dengan denda atau waktu penjara bagi mereka yang menolak untuk “menutupi” setelah penggunaan masker wajah diwajibkan di tempat-tempat umum, kata Direktur Jenderal Kesehatan Datuk Dr Noor Hisham Abdullah.

Dia mengatakan meningkatnya jumlah infeksi mengkhawatirkan, karena jumlah kasus Covid-19 baru mencapai dua digit untuk hari ketiga berturut-turut pada Selasa (21 Juli).

Ada 15 kasus pada hari Selasa dengan 11 di antaranya adalah transmisi lokal.

Jika pemakaian masker wajah diwajibkan di tempat-tempat umum di bawah Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Dr Noor Hisham mengatakan bahwa mereka yang melanggar hukum dapat didenda RM1.000 (S $ 324) atau dimasukkan ke dalam penjara.

“Kementerian Kesehatan mendorong penggunaan masker, terutama di tempat-tempat umum, tempat-tempat berisiko tinggi atau tempat-tempat di mana jarak sosial satu meter sulit untuk ditegakkan.

“Kami saat ini belum membuatnya wajib karena begitu kami membuatnya wajib berdasarkan Undang-Undang, kami harus mempertimbangkan hukumannya.

“Kami masih melihat hukuman – apakah akan mendenda atau memberikan waktu penjara bagi mereka yang tidak mengenakan masker wajah – setelah penggunaannya diwajibkan,” katanya saat briefing pada hari Selasa.

Dia mengulangi rekomendasi kementerian tentang penggunaan masker wajah, yang dapat mengurangi risiko infeksi hingga 65 persen serta jarak sosial, yang dapat mengurangi penularan hingga 70 persen.

Dr Noor Hisham mengatakan Malaysia mencatat tujuh pemulihan pada hari Selasa.

Adapun 15 infeksi baru, ia mengatakan empat berasal dari kasus impor yang melibatkan tiga warga Malaysia dan satu orang asing.

Sembilan dari 11 kasus lokal berasal dari Sarawak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *