Singapura dan Prancis telah mendapatkan kerja sama dalam pencegahan dan penindasan kejahatan, dengan kedua belah pihak menandatangani perjanjian bantuan hukum timbal balik pada upacara virtual pada hari Rabu (22 Juli).
Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana memberikan kerangka kerja bagi kedua negara untuk mengajukan permintaan bantuan hukum dalam masalah pidana satu sama lain, dan merupakan perjanjian bantuan hukum timbal balik pertama Singapura sejak 2005.
Ini juga merupakan perjanjian bantuan hukum timbal balik bilateral pertama Singapura dengan negara dengan sistem hukum perdata.
Sistem hukum perdata umumnya digunakan di negara-negara Eropa, sementara negara-negara berbahasa Inggris, termasuk Amerika Serikat dan Singapura, menggunakan sistem common law berbasis bahasa Inggris.
Sebelum upacara virtual, Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, Mr K. Shanmugam, dan Menteri Kehakiman Prancis, Mr Éric Dupond-Moretti, bertukar pandangan tentang beberapa topik, termasuk memperkuat kerja sama hukum bilateral dan promosi Singapura dan Paris sebagai pusat investasi, arbitrase, dan inovasi hukum.
Shanmugam mengatakan perjanjian itu akan menjadi instrumen yang tak ternilai dalam perang melawan kejahatan transnasional, mencatat bahwa Singapura dan Prancis sudah bekerja sama erat dalam bantuan hukum timbal balik.
“Lembaga penegak hukum kami memiliki pertukaran reguler mengenai isu-isu yang berkaitan dengan kontraterorisme, kejahatan dunia maya, keamanan dalam negeri di antara banyak lainnya, dan perjanjian ini akan semakin memperkuat hubungan bantuan hukum timbal balik yang sudah kuat antara negara-negara kita,” katanya.
Shanmugam dan Dupond-Moretti juga menegaskan kembali peran perjanjian dalam meningkatkan hubungan yang kuat antara Singapura dan Prancis, dan mengatakan mereka menantikan kerja sama hukum yang lebih dalam antara kedua negara, kata Kementerian Hukum dalam siaran pers.
Leave a Reply